free web hit counter
""

DITENGAH RAMAINYA KASUS PENCURIAN DI BLITAR, DUA KASUS PENCURIAN KOTAK AMAL BERHASIL DIUNGKAP POLRES BLITAR

PersadaFM – Ditengah maraknya kasus pencurian di Blitar, Polres Blitar berhasil mengungkap dua kasus pencurian kotak amal. Sat Reskrim Polres Blitar telah mengamankan tiga pelaku yang tertangkap warga saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito pada Senin (15/9/2025) mengatakan kakak beradik berinisial SA (25) dan ST (19) diamankan beserta dua parang. Sejumlah barang bukti lain seperti pali, tang, sepeda motor dan uang Rp. 60.000 hasil curian juga diamankan.

Kedua pelaku mengaku nekat membobol kotak amal TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan untuk operasional memancing dilaut. Meski begitu, Momon menyampaikan jika parang yang dibawa tersebut sengaja disiapkan untuk senjata apabila tertangkap.

Beruntung warga yang sigap dan jumlah massa yang banyak menyebabkan kedua pelaku tak sempat melakukan penyerangan. Kini keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus serupa juga terjadi di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto dengan berinisial DH (32). Ia merupakan seorang residivis pencurian yang baru keluar dari Lapas Tulungagung pada 2024 lalu.

Ia berhasil diamankan warga ketika sedang membobol kotak amal, sehingga langsung dibawa menuju kantor desa setempat. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 41.000, dua palu besi, obeng dan barang lainnya.

“Pengungkapan kedua kasus pencurian kotak amal ini tak lepas dari peran pamswakarsa yang sigap membantu dalam menjaga keamanan lingkungan”, tambahnya.

Atas aksinya tersebut, DH terancam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. (zis/riz)

Baca Juga :  DIDUGA DIPICU SALING EJEK, KETEGANGAN ANTAR SUPPORTER WARNAI LAGA AREMA FC VS PERSIS SOLO DI BLITAR