free web hit counter
""

DISPENDUKCAPIL KABUPATEN BLITAR MATANGKAN PELAYANAN 2025: FOKUS IKD, KTP-EL, DAN PENGHAPUSAN DENDA

PersadaFM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Ketentuan dan Standar Pelayanan Tahun 2025, di Rumah Makan Joglo Jatinom, Selasa (16/09/2025).

Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur mulai dari kepala desa dan lurah, camat, akademisi, perguruan tinggi, pengadilan agama, tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga perwakilan media.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa forum konsultasi publik ini menjadi sarana untuk menghimpun masukan dalam rangka penyempurnaan standar pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, pelayanan publik yang dihadirkan harus sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga dibutuhkan mekanisme partisipasi dari berbagai pihak.

“Tujuannya agar pelayanan yang kita tetapkan itu standarnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Fokus hari ini pada pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pencetakan KTP elektronik di kecamatan, serta pembahasan ranperda dan ranperbup yang sedang dalam proses harmonisasi di provinsi,” kata Tunggul.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam forum ini adalah penghapusan seluruh bentuk denda administrasi kependudukan. Tunggul menegaskan, perda lama tahun 2017 masih mencantumkan denda untuk keterlambatan maupun pengurusan dokumen, namun dalam rancangan perda terbaru seluruh denda tersebut dihapus.

“Perda tahun 2017 masih memuat denda, tetapi saat ini semua denda, baik pengurusan maupun keterlambatan, sudah kita hapus agar tidak membebani masyarakat. Prinsipnya, pelayanan administrasi kependudukan harus memudahkan, bukan justru memberatkan,” tegasnya.

Selain itu, capaian aktivasi IKD juga menjadi perhatian serius. Hingga September 2025, capaian aktivasi IKD di Kabupaten Blitar masih tergolong rendah, yakni sekitar 6,7% atau sekitar 50 ribu lebih penduduk. Padahal, target nasional yang ditetapkan pemerintah adalah 25% pada tahun 2030.

Baca Juga :  BEN CARNIVAL DIGELAR BESOK, AKAN ADA PENAMPILAN TRADISI DARI 4 BENUA DI DUNIA

“Capaian IKD saat ini memang masih minim. Karena itu, harapan kami dengan adanya standar pelayanan yang jelas, desa dan kecamatan bisa berperan aktif membantu masyarakat dalam proses aktivasi. Dengan dukungan bersama, target dari pemerintah pusat dapat kita kejar,” jelasnya.

Forum ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Kehadiran akademisi, tokoh masyarakat, hingga lembaga peradilan dinilai penting dalam memberikan perspektif yang lebih luas mengenai pelayanan kependudukan. Partisipasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan standar pelayanan yang komprehensif dan aplikatif.

Dengan diselenggarakannya forum konsultasi publik ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mewujudkan pelayanan yang transparan, mudah diakses, serta bebas dari pungutan atau denda. (riz)