PersadaFM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mencatat sekitar 13.000 warga belum melakukan perekaman KTP-elektronik (KTP-el). Sebagian besar adalah pemula dengan usia 17 tahun hingga akhir Desember 2025.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menyatakan banyak warga beranggapan perekaman hanya bisa dilakukan pada usia 17 tahun. Padahal, sesuai peraturan, perekaman dapat diawali mulai usia 16 tahun, sedangkan pencetakan KTP-el dilakukan saat usia genap 17 tahun.
“Jumlah 13.000 ini cukup signifikan. April 2026, kami akan melakukan pembersihan data dan konfirmasi ke desa-desa untuk memastikan status warga, apakah benar ada, sudah meninggal, atau pindah ke daerah lain,” ujar Tunggul.
Dispendukcapil mengimbau warga, khususnya warga pemula, untuk segera melakukan perekaman KTP-el agar terdaftar secara resmi dalam data kependudukan Kabupaten Blitar yang berjumlah 1,2 juta penduduk. Upaya ini bertujuan menjaga data kependudukan tetap terkini, akurat, dan dapat diandalkan. (riz)






