PersadaFM – Tiga pria nekat curi alat musik yang digunakan untuk beribadah di salah satu gereja yang ada di Jl. Simpang Sumatera, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Tersangka berinisial MR (52) berasal dari Kota Blitar sedangkan dua rekannya DK (43) dan AS berasal dari Kota Malang.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika pada Jum’at (15/3/2023) menyebutkan jika pelaku melakukan aksi pencurian pada 25 Februari 2024 dan baru diketahui oleh pengelola Gereja Pantekosta Isa Almasih, Kota Blitar saat jemaah hendak berlatih musik rohani pada 2 Maret 2024. Sebelum melakukan aksinya, ketiga tersangka sudah melakukan survey terlebih dahulu. Ketiganya masuk kedalam gereja dengan menjebol atap dibagian belakang dan berhasil masuk melalui asbes yang dijebol.
Dari keterangan polisi, tersangka mencuri hampir semua alat musik yang ada, hanya menyisakan speaker yang ada didalam gereja. Tersangka kemudian mengeluarkan hasil curian menggunakan kursi yang ditumpuk. Peralatan musik dikeluarkan dengan cara estafet.
Setelah berhasil mengeluarkan hasil curian, pelaku membawa alat musik menggunakan karung untuk dibawa ke tepi Rumah Sakit Aminah, Kota Blitar dengan menyusuri aliran sungai. Sesuai dengan yang direncanakan, barang hasil curian diangkut menggunakan gerobak yang telah disiapkan diatas sungai.
Dua dari tiga pelaku telah berhasil diamankan Polres Blitar Kota usai salah menjual barang hasil curian tersebut kepada anggota Polisi. MR mengaku jika sebelumnya dirinya kesulitan menjual hasil curian tersebut. Hingga ada yang menghubungi dan bersedia membeli alat musik orgen seharga Rp. 1.500.000 rupiah.
Pukul 01.00 WIB, MR kembali menghubungi calon pembeli kemudian menunggu ditempatnya. Tanpa diduga, kepolisian yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap kedua tersangka dan membawanya menuju Polres Blitar Kota.
Saat ini satu orang tersangka berinisial AS masih berstatus DPO.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 angka 4 dan 5 dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti akan dititipkan kembali berdasarkan surat permohonan dari gereja untuk pinjam pakai. Hal itu dilakukan karena alat musik masih dibutuhkan jemaat Gereja untuk beribadah. (zis/riz)