free web hit counter
""

CALON ANGGOTA DEWAN KABUPATEN BLITAR SUDAH 100 PERSEN YANG MELAPORKAN LHKPN

Andri Kurniawan
IMG 20240731 WA0008
&

PersadaFM – Anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK. Apabila caleg terpilih tidak melaporkan harta miliknya, maka penyelenggara Pemilu berhak tidak mencantumkan nama caleg yang bersangkutan dalam daftar nama yang akan dilantik.

Ketua Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Sugino pada Rabu (31/7/2024) menjelaskan jika ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

ABC

Sugino menyebutkan seluruh calon anggota DPRD yang terpilih di Kabupaten Blitar telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka pada KPK. Pelaporan ini disiapkan guna melengkapi syarat pelantikan anggota DPRD yang terpilih di Kabupaten Blitar mendatang.

LHKPN menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi bakal anggota DPRD sebelum dilantik. Apabila dokumen LHKPN tidak terpenuhi, hal itu dapat mempengaruhi pelantikan. Sementara itu, total kursi DPRD Kabupaten Blitar ada 50 orang dengan komposisi 11 Caleg perempuan dan 39 Caleg laki-laki. (zis/riz)

Baca Juga :  Tingkatkan Minat Baca, Dispusip Kabupaten Blitar Berikan Layanan Perpustakaan Keliling
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia