PersadaFM – Sigap Merespon masukan pengelola Lembaga Penyiaran di Jawa Timur terkait prosedur dan proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sesuai dengan peraturan dan mekanisme terbaru, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan “Bimbingan Teknis dan Forum Konsultasi Aplikasi E-Penyiaran Pasca Rebranding 2023”, di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Jum’at (08/12/23).
Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan solusi yang dihadapi lembaga penyiaran terkait dengan perijinan dan administrasinya. Mengingat saat ini semua perijinan sudah berbasis online. Dengan menghadirkan langsung Tim Pengelola PNBP dan SIMP3, sehingga Lembaga Penyiaran bisa berkonsultasi tentang permasalahan yang dihadapi di Lembaga masing-masing.
” Selama ini problemnya basis daring dan paperless, sehingga banyak yang kebingungan. Untuk itu disini, melalui kegiatan ini, kita mensinergikan agar semuanya bisa dicarikan solusi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Yosua karena masih butuh penyesuaian dari ijin konvensional ke perijinan paperless, ada beberapa lembaga penyiaran yang terdampak perijinannya. Sekitar tahun lalu di Jatim ada 10 Lembaga Penyiaran yang ijinnya dicabut karena ada permasalahan teknis.
” Sudah makan banyak korban, ya seperti Email dipegang staf, lupa email, dll. Sehingga KPID ini berjuang berkomunikasi dengan Komisi 1 DPR RI,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengelola PNBP SIMP3 SPPDP, Hari Purnomo mengatakan melalui kegiatan yang digagas oleh KPID Jatim ini, harapannya semua kendala bisa diakomodir sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi keluhan atau permasalahan soal perijinan.
” Kalau mendengarkan sekilas keluhan teman-teman Lembaga Penyiaran, ada yang akunnya dipegang pegawai lama, terlambat pengajuan perpanjangan, disebabkan tidak tahu username, lupa klik perpanjangan atau tidak melengkapi persyaratan. Semoga ini nanti bisa diakomodir dan dicarikan solusi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan adanya Rebranding Versi 2.0 E- Penyiaran, harapannya bisa mempermudah dan mengefektifkan waktu pengurusan perijinan. Saat ini, lembaga penyiaran yang belum OSS RBA masih bisa diakomodir jika sudah memiliki ijin sebelum adanya OSS RBA. Namun, di tahun 2024 nanti, semua Lembaga Penyiaran sudah diwajibkan OSS RBA.
” Saat ini Rebranding vers 2.0 di aplikasi e penyiaran yang awalnya wajib OSS RBA, solusinya karena belum semua OSS RBA, maka mengakomodir yang eksisting sudah mempnyai ijin sebelum ada OSS. Sehingga diluar RBA masih bisa diakomodir di SIMP3,” pungkasnya. (riz/red)