free web hit counter
""

Berdasarkan Hasil Pleno, Bawaslu Blitar Lakukan Pergantian Calon Terpilih Panwascam Wonotirto

Andri Kurniawan
IMG 20240523 WA0019
&

PersadaFM – Bawaslu Kabupaten Blitar lakukan pergantian calon anggota Panwascam Wonotirto yang diduga memiliki rekam jejak pidana.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada Kamis (23/5/2024), calon anggota Panwascam Wonotirto terpilih berinisial EAY digantikan oleh Luluk Mela Adila.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria mengatakan jika keputusan ini diambil setelah ada tanggapan masyarakat terkait rekam jejak EAY yang dinilai tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas.

ABC

Sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ida mengatakan pihaknya tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan hingga waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024 lalu.

Meski demikian, ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby atas kasus narkotika yang menjerat EAY.

Berdasarkan Putusan tersebut, yang bersangkutan diancam dg UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Setelah dilakukan kajian dan konsultasi, yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari lima tahun.

Sementara pengakuan dari yang bersangkutan, dirinya telah memahami syarat administrasinya tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara. Dari hasil konsultasi terkait tuntutan tersebut, hukuman EAY dapat disamaartikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sehingga EAY dinyatakan gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto.

Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan pergantian calon terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024. Saat dikonfirmasi, Ida mengatakan Bawaslu Kabupaten Blitar tidak mengalami kecolongan karena dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Baca Juga :  Beredar Video Anak Terinfeksi Rabies, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Himbau Masyarakat Lebih Waspada

Namun Bawaslu Kabupaten Blitar telah memberikan ruang tanggapan dan masukan masyarakat terkait rekam jejak para calon. Ida juga sampaikan terima kasih atas atensi banyak pihak atas rekrutmen badan adhoc Bawaslu, untuk terpilihnya para pengawas Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang profesional dan berintegritas. (zis/riz)

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia