PersadaFM – Meski menuai pro kontra dari sopir bus, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih akan tetap diberlanjutkan. Pemkab Blitar menyebutkan jika MBLB bukan sekadar soal penarikan pajak, namun juga kedaulatan fiskal daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu pada Jum’at (4/7/2025) menegaskan, kebijakan tersebut sudah legal dan merupakan perintah undang-undang. Selain memiliki payung hukum, kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan kebocoran pajak yang selama ini dibiarkan menguap di jalanan.
Ia menyebutkan jika Pemkab Blitar tidak bisa terus bergantung anggaran dari pemerintah pusat, sehingga Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah jalan menuju kemandirian. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara eksplisit mendorong daerah untuk menggali potensi lokal dan memperkuat keuangan sendiri.
Ayu menegaskan jika keputusan ini bukan hanya inisiatif daerah, melainkan menjadi mandat nasional. Sehingga Pemkab Blitar akan menjaga potensi pajak dari tambang agar tidak bisa terus bocor.
Saat ini Pemkab Blitar telah mendirikan 10 pos pantau di titik-titik strategis. Sembilan pos berada di Blitar bagian utara serta satu pos pantau didirikan di Blitar Selatan untuk memastikan tidak ada lagi material tambang yang keluar tanpa kontribusi terhadap kas daerah. (zis/riz)






