PersadaFM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar gelar press release tiga kasus yang telah terungkap di Kabupaten Blitar. Release dilakukan pada Rabu (8/11/2023) di depan lobby Polres Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyebutkan jika dari ketiga kasus tersebut disebutkan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban, pencurian motor dan persetubuhan anak tiri dibawah umur. Dari kejadian tersebut Polres Blitar telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, linggis, pakaian, 25 unit sepeda motor dan satu buah kunci T.
AKBP Anhar menjelaskan jika pada kasus KDRT pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pada kasus curanmor, seluruh pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Terakhir, AKBP Anhar berpesan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitar dan juga kejahatan terjadi karena ada kesempatan. (zis/riz)