PersadaFM – Manfaatkan pekerjaan sebagai debt collector, sindikat pemerasaan di Blitar berhasil diamankan polisi. Tersangka mengancam disertai kekerasan pada para korbannya yang yang menunggak pembayaran.
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria pada Jum’at (12/4/2024) menjelaskan tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa. Ketiganya yakni HSM (42), EY (34) dan EZ (40) warga Blitar yang telah melakukan aksinya selama 10 tahun.
Adapun modusnya, tersangka memaksa dan mengancam korban untuk membayar Rp 15 jt pada nasabah yang menunggak. Setelah para korban memberikan uangnya, mereka akan dilepas dan kendaraan yang sebelumnya diambil oleh para pelaku akan dikembalikan pada korbannya.
AKBP Wiwit sampaikan jika motif pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengkonsumsi narkoba. EY dan EZ ditangkap petugas saat berada daerah Trenggalek dan kedapatan membawa Sabu. (zis/riz)