free web hit counter
""

KEKURANGAN JURU PARKIR, DISHUB KABUPATEN BLITAR TERKENDALA ATURAN REKRUTMEN

PersadaFM – Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar mengungkapkan saat ini hanya mampu memenuhi 40 persen kebutuhan juru parkir (jukir) yang ideal. Dari total sekitar 200 titik parkir resmi yang tersebar di seluruh wilayah, hanya 80 jukir yang tersedia dan aktif. Artinya, masih ada kekurangan sekitar 120 jukir atau setara 60 persen dari kebutuhan.

Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Hari Sugianto mengatakan bahwa keterbatasan ini bukan karena kurangnya kebutuhan, melainkan akibat aturan dari pemerintah pusat yang membatasi rekrutmen tenaga harian lepas (THL).

“Kalau secara kebutuhan kita butuh 200 orang. Tapi karena terkendala aturan, yang bisa kita operasikan baru 80 jukir. Sisanya belum bisa diisi,” ujar Hari, Jumat (2/8/2025).

Ia menambahkan, Peraturan Kementerian PAN-RB melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru, termasuk untuk posisi jukir, sehingga Dishub tidak punya opsi lain selain memaksimalkan SDM yang sudah tersedia.

“Kami tidak bisa rekrut tenaga tambahan. Jadi satu-satunya cara adalah memaksimalkan jukir yang ada, kita tempatkan di titik-titik yang paling padat dan rawan,” jelasnya.

Hari menyebut, beberapa titik parkir di wilayah Kabupaten Blitar terpaksa belum bisa dijaga secara rutin karena keterbatasan petugas. Namun pihaknya tetap berupaya agar pelayanan publik tetap berjalan, sembari menunggu peluang kebijakan baru dari pusat. (riz)

Baca Juga :  MODERNISASI PERTANIAN, GUBERNUR JAWA TIMUR SERAHKAN ALSINTAN UNTUK PETANI KABUPATEN BLITAR