free web hit counter
""

JELANG SATU SURO DAN SURAN AGUNG, POLRES BLITAR MANTAPKAN KOORDINASI PENGAMANAN

PersadaFM – Menjelang peringatan Satu Suro dan Suran Agung 2025, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman memimpin langsung rapat koordinasi pengamanan yang digelar di Mapolres Blitar, Senin (23/06/2025). Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda, Kapolres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, Batalyon 511, Ketua IPSI Kabupaten Blitar, para Muspika, serta Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) se-Kabupaten Blitar.

Rapat ini bertujuan untuk menyatukan strategi pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan. Kapolres menekankan bahwa peringatan Satu Suro bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga momentum spiritual yang harus dijaga nilai dan marwahnya.

“Kami ingin kegiatan ini berlangsung damai dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Koordinasi dan komunikasi yang baik antara aparat, tokoh masyarakat, dan organisasi menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Dalam forum tersebut, Ketua PSHT Kabupaten Blitar turut membacakan Maklumat Pengesahan Warga Baru PSHT, yang berisi sejumlah aturan dan larangan tegas selama kegiatan berlangsung. Maklumat ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban internal organisasi serta mendukung upaya pengamanan eksternal oleh aparat.

Adapun poin-poin utama dalam maklumat tersebut meliputi:

Pengaturan Transportasi: Seluruh peserta wajib berangkat dan pulang sesuai ketentuan waktu dan rute yang telah ditetapkan, menggunakan kendaraan roda empat atau enam (bus/mobil bak tertutup) dengan pengawalan petugas kepolisian. Konvoi kendaraan roda dua dilarang.

Ketertiban dan Pengawasan: Pengurus, panitia, dan pamter bertanggung jawab penuh menjaga ketertiban, mencegah pelanggaran, serta berkoordinasi aktif dengan aparat keamanan.

Etika dan Larangan: Peserta diminta menjaga ucapan dan sikap selama perjalanan, menghormati pengguna jalan lain, tidak melakukan provokasi atau menyebar hoaks, serta tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras dan narkoba.

Baca Juga :  KANDANG AYAM BROILER DI KECAMATAN KANIGORO TERBAKAR HABIS AKIBAT MESIN PEMANAS AYAM DOC

Pembatasan Peserta: Prosesi pengesahan hanya boleh diikuti oleh calon warga yang disahkan dan panitia resmi. Kehadiran pihak di luar itu tidak diperkenankan, dan pelanggaran akan dikenai sanksi hukum sesuai perundang-undangan.

Rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen bersama seluruh unsur pengamanan dan tokoh masyarakat dalam menjadikan peringatan Satu Suro dan Suran Agung sebagai momen spiritual yang damai, tertib, dan bermartabat, tanpa menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. (riz)