PersadaFM – Pria di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar berhasil diamankan Polres Blitar Kota usai menggondol aerator ikan koi di 20 TKP. Tersangka diketahui telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 lalu.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat ungkap kasus spesialis aerator koi pada Jum’at (30/8/2024) mengatakan jika tersangka Dwi Bagas Utama warga Kabupaten Jember yang berdomisili di Kecamatan Sanankulon berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sanankulon bersama Polres Blitar Kota dirumahnya Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Modus operandi tersangka yakni dengan berkeliling terlebih untuk mencari sasaran dengan dalih mengumpulkan lumut. Sejak Januari 2024, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di TKP yang berbeda. Pelaku melancarkan aksinya 8 kali di persawahan Bendosari, 2 kali di Dusun Centong, 2 kali di dusun Sumber dan 6 kali di dusun Sumberjo.
Tersangka menjual barang hasil curiannya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp. 500 – 1.500.000. Sejumlah barang bukti mulai dari aerator, pompa air hingga peralatan yang digunakan untuk mencuri turut diamankan anggota kepolisian.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (zis/riz)