PersadaFM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar akan lakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye selama masa tenang. Melalui pokja pengawasan, Bawaslu akan tindak tegas apabila terdapat APK yang masih terpasang serta posko pemenangan calon legislatif.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz pada Selasa (23/1/2024) menjelaskan jika pihaknya telah melalukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Aziz menjelaskan jika pengawasan akan dilakukan terhadap aktivitas kampanye dan penyebaran berita hoax.
Bawaslu Kota Blitar juga akan meminimalisir adanya aktivitas pada posko pemenangan seperti Pilkada 2020. Aziz menjelaskan terkait posko pemenangan memang diperbolehkan namun belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meninjau hal tersebut, Aziz menyebutkan jika pada masa memasuki kampanye, Bawaslu Kota Blitar telah melakukan kesepakatan dengan OPD dan peserta pemilu agar tidak ada aktivitas pada masa tenang. (zis/riz)