PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar terbitkan surat keputusan (SK) pembatalan Partai Buruh dalam kepesertaan Pemilu. Pembatalan status peserta Pemilu Partai Buruh tersebut membuat perolehan suara Partai pada pemilihan legislatif 2024 dianggap tidak sah.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rangga Bisma Aditya pada Selasa (23/1/2024) menyebutkan pencoretan dilakukan KPU Kota Blitar karena tidak ada laporan dana kampanye Partai Buruh pada KPU. Partai Buruh juga tidak mengumpulkan rekening dana kampanye Pemilu 2024.
Rangga juga menyampaikan jika sejak dimulainya tahapan Pemilu 2024, partisipasi Partai Buruh sangat pasif di Kota Blitar. Selain itu, Partai Buruh tidak mendaftarkan satu calon legislatif DPRD di KPU Kota Blitar.
Dengan dicoretnya kepesertaan partai Buruh di KPU Kota Blitar, maka partai tersebut dilarang menjalankan aktivitas kampanye di Bumi Bung Karno. (zis/riz)