PersadaFM – Pelaku pembunuhan istri di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar telah berhasil diamankan pihak kepolisian kurang dari 12 jam. Disampaikan melalui press release Polres Blitar, pelaku pembunuhan dengan inisial STS (73) berhasil diringkus saat berada di Kota Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP. Febby Pahlevi Rizal menjelaskan jika dari keterangan tetangga sekitar, dugaan mengarah pada suami korban. AKP Febby menyampaikan jika pelaku melakukan aksinya karena dipicu rasa cemburu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pelaku melancarkan aksinya saat korban berada di kamar mandi sekitar pukul 04.00 wib usai melaksanakan salat shubuh. Sempat adu cek cok dengan nada tinggi menyebabkan pelaku gelap mata sehingga langsung memukul bagian belakang kepala sang istri dengan sebatang besi.
Melihat kondisi korban tidak sadarkan diri, STS langsung membawa korban menuju sungai yang berada sekitar 30 meter dari rumahnya dengan arco. Pelaku mengaku jika melakukan hal tersebut karena takut diketahui oleh tetangga sekitarnya.
Selanjutnya korban ditemukan oleh tetangganya dalam keadaan tengkurap dengan lumuran darah disekitar kepala. Terdapat dua luka dikepala bagian belakang korban serta air disekitar sungai telah memerah.
Terakhir, Kasat Reskrim Blitar tersebut menyebutkan jika pelaku dijatuhi pasal 44 ayat (3) no. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zis/riz)