PersadaFM – Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayahnya. Polisi menangkap dua kurir dan menyita barang bukti 1,85 kilogram ganja kering.
Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, Kurir ganja yang ditangkap, yaitu, A (29) dan S (38), keduanya warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kedua pelaku ditangkap setelah mengambil paket ganja kering dari salah satu ekspedisi di Jl Ir Sukarno, Kota Blitar.
“Kedua pelaku ini ditangkap di Jl Ir Sukarno, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Minggu (24/9/2023) setelah mengambil barang dari ekspedisi”, ungkapnya, saat merilis kasus itu, Jumat (29/9/2023).
Menurut Yoyok, Sebelumnya Satgas Narkoba Polres Blitar Kota mendapat informasi ada pengiriman ganja lewat ekspedisi. Kemudian dilakukan lidik kurang lebih 3 hari. Ketika pelaku mengambil barang bukti di kantor ekspedisi langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
“Keduanya diduga melanggar Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara”, pungkasnya. (riz/red)