PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar berencana membangun rumah singgah bagi orang gangguan jiwa atau ODGJ. Sebelum melakukan pembangunan, Pemkab Blitar mengadakan rapat koordinasi bersama sejumlah OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan lainnya, Jum’at (23/06/2023).
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Blitar, Arisanti menjelaskan bahwa Kabupaten Blitar sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang upaya kesehatan, namun belum menyentuh penyelenggaraan sistem kesehatan masyarakat ODGJ.
Menurutnya, agar dapat membangun rumah singgah bagi ODGJ perlu adanya Peraturan Bupati tentang penanganan ODGJ yang memuat ekstraksi ODGJ, penanganan ODGJ dan peran serta masyarakat, sarana prasarana, standarisasi dan pembiayaan.
Meski selama ini, Kabupaten Blitar belum memiliki rumah singgah, namun penanganan masyarakat ODGJ dilakukan oleh Kader Kesehatan Jiwa, adanya Posyandu Jiwa, ada Tim Pembina Kesehatan Jiwa yang terdiri dari Kadeer, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP. (ahs/riz)