PersadaFM – Pemkab Blitar telah menerbitkan SK Bupati No. 188/156/409.1.2/KPTS/2022 tentang Luasan dan Peta Sebaran Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan. Hal ini dilakukan guna mewujudkan ketahanan pangan.
Bupati Blitar Rini Syarifah menyatakan bahwa, dari 3 luasan dan peta sebaran yakni Kawasan Pertanian Berkelanjutan ditetapkan seluas 37.827,37 Ha, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 35.264,18 Ha dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 2.563,19 Ha.
Ketiga kawasan ini ditetapkan sebagai upaya dalam rangka jaga pangan yaitu menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga pangan, utamanya barang kebutuhan pokok dengan menyelesaikan hambatan di lapangan baik kendala di produksi maupun distribusi.
Bupati menambahkan, selain itu juga memperkuat pendampingan bagi petani dalam memanfaatkan teknologi untuk mendorong peningkatan produktivitas pangan dan memotong panjangnya mata rantai pangan. (ahs/riz)