PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar mengesahkan Dokumen Masterplan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Blitar Tahun 2026–2030. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama dalam mengembangkan kawasan perhutanan sosial secara terpadu, produktif, dan berkelanjutan, di Aula Candi Penataran Kantor Bupati Blitar, Jumat (25/9/2026).
Bupati Blitar, Rijanto mengatakan, pengesahan Masterplan IAD bukan menjadi akhir dari proses pembangunan perhutanan sosial. Sebaliknya, dokumen tersebut merupakan langkah awal untuk mewujudkan pengelolaan kawasan perhutanan sosial yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Masterplan IAD membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, akademisi, sektor swasta atau off-taker, hingga KTH dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di tingkat tapak.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar program perhutanan sosial tidak berhenti pada pemberian akses pengelolaan kepada masyarakat. Lebih jauh, kawasan tersebut diharapkan dapat dikembangkan menjadi kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa hutan.
Rijanto berharap Masterplan IAD Kabupaten Blitar 2026–2030 dapat menjadi pedoman bersama dalam mengembangkan potensi kawasan perhutanan sosial secara terpadu. Pengembangan tersebut diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Blitar diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mendukung keberlanjutan kawasan hutan dalam jangka panjang. (riz)






