PerasadaFM – Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan batasan usia bagi jemaah haji. Pemerintah Indonesia kemudian menyampaikan jika batasan bagi jemaah haji Indonesia adalah 65 tahun.
Sebelumnya pada tahun 2022, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Noer Alya Fitra menyampaikan jika aturan pembatasan tersebut hanya bersifat sementara.
Saat ditemui tim Persada FM, Kepala Seksi (Kasi) Haji Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Khayatul Mahki membenarkan informasi tersebut. Sesuai dengan aturan yang disampaikan Kemenag RI bahwa tahun ini tidak ada batasan usia.
Meskipun demikian, Mahki juga menegaskan jika Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar masih mempersiapkan data calon jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini.
Ia menambahkan jika aturan tersebut masih akan terus dilakukan pengkajian. Hingga hari ini Kemenag Kabupaten Blitar masih menunggu petunjuk teknis tentang lansia sehingga kedepannya bisa disosialisasikan dan dipersiapkan kebutuhannya. (zis/riz)