free web hit counter
""

Kepala MI Sebut Biaya Administrasi Pernah Ada pada Penyaluran PIP Sebelumnya, Tahun Ini Disalurkan Utuh

PersadaFM – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di MI Islamiyah Kuningan, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian setelah muncul keluhan terkait biaya administrasi dalam proses pencairan bantuan. Pihak madrasah menyebut penyaluran PIP tahun ini dilakukan sesuai ketentuan dan dana diterima peserta didik secara utuh.

Kepala MI Islamiyah Kuningan, Nurhadi, menyampaikan biaya administrasi tersebut pernah ada pada penyaluran PIP tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk penyaluran kali ini, pihaknya memastikan bantuan disalurkan sesuai ketentuan. Di madrasah tersebut terdapat 17 siswa penerima PIP.

Sebelumnya, muncul keluhan bahwa dana PIP sebesar Rp450 ribu yang masuk ke rekening penerima disebut akan dipotong untuk biaya administrasi dan materai, sehingga nominal yang diterima menjadi sekitar Rp370 ribu. Menanggapi hal itu, Nurhadi menegaskan pihak madrasah akan mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku serta memastikan dana bantuan disalurkan secara utuh kepada para penerima.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Lesus Nur Prianto, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan kepala madrasah dan pengawas. Menurutnya, dana PIP merupakan hak peserta didik yang harus diterima secara penuh.

“Dana PIP harus diberikan secara penuh kepada peserta didik. Tidak boleh ada potongan berapa pun dengan alasan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk pihak madrasah,” tegas Lesus.

Ia menjelaskan pencairan PIP pada prinsipnya dilakukan langsung kepada peserta didik atau didampingi orang tua maupun wali jika masih di bawah umur. Pengambilan secara kolektif hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai petunjuk teknis.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag akan berkoordinasi dengan pengawas serta kembali memanggil kepala madrasah dan pihak yayasan untuk klarifikasi lanjutan. Apabila ditemukan penyaluran yang tidak sesuai petunjuk teknis, dana diminta dikembalikan kepada peserta didik yang berhak. Kemenag juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan ketidaksesuaian penyaluran PIP melalui layanan pengaduan yang tersedia. (riz)

Baca Juga :  Peringati HUT ke 15, Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Tanam Pohon Diikuti Berbagai Elemen