free web hit counter
""

Pastikan Sesuai Regulasi, Bawaslu Kabupaten Blitar Lakukan Pengawasan Terhadap PAW Anggota DPRD PDIP

PersadaFM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai proses demokrasi meski saat ini tidak berada dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan Blitar IV.

Pengawasan dilakukan melalui kegiatan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar pada Senin (8/6/2026). Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan dan proses administrasi PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, mengatakan bahwa pengawasan terhadap proses PAW merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap proses politik berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, meskipun saat ini tidak terdapat tahapan Pemilu maupun Pilkada yang sedang berlangsung, Bawaslu tetap memiliki kewajiban untuk mengawasi berbagai mekanisme yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi, termasuk proses pergantian anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

“PAW merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus berjalan sesuai aturan. Karena itu, Bawaslu tetap melakukan pengawasan agar seluruh tahapan berlangsung transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Nikmatus.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menghimpun berbagai informasi terkait dasar hukum pelaksanaan PAW, tahapan administrasi yang telah dijalankan, hingga mekanisme yang diterapkan KPU Kabupaten Blitar dalam memproses usulan pergantian anggota DPRD dari PDIP Dapil Blitar IV.

Selain memastikan kesesuaian prosedur dengan regulasi yang berlaku, pengawasan juga dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi potensi pelanggaran maupun sengketa yang dapat muncul selama proses berlangsung. Dengan pengawasan yang dilakukan sejak awal, Bawaslu berharap setiap tahapan dapat berjalan tertib dan sesuai koridor hukum.

Baca Juga :  Usai Pendaftaran Calon, Pemkab Blitar Sampaikan Masih ada 2 Tahapan PAW Kades

Nikmatus menambahkan bahwa keterbukaan informasi serta koordinasi antar lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Karena itu, sinergi antara Bawaslu dan KPU perlu terus diperkuat agar setiap tahapan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti, menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan seluruh proses administrasi PAW berdasarkan ketentuan yang berlaku. KPU juga terbuka terhadap koordinasi dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi.

“KPU Kabupaten Blitar menjalankan setiap proses PAW sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terbuka terhadap koordinasi dengan Bawaslu dalam rangka memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik,” kata Ibrahim.

Melalui kegiatan koordinasi dan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar dapat berlangsung lancar, transparan, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan lembaga penyelenggara pemilu dapat terus terjaga meskipun saat ini berada di luar tahapan Pemilu maupun Pilkada. (riz)