free web hit counter
""

Kabar Baik bagi ASN dan PPPK, Mulai Hari Ini Gaji ke-13 di Kabupaten Blitar Mulai Dicairkan

PersadaFM – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Mulai hari ini, proses pencairan gaji ke-13 resmi dilakukan dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp56,4 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, mengatakan pencairan gaji ke-13 telah mulai diproses dan akan diterima oleh para penerima sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mulai hari ini sudah proses pencairan gaji ke-13,” ujar Kurdiyanto.

Ia menjelaskan, total penerima gaji ke-13 di Kabupaten Blitar mencapai 12.424 orang. Jumlah tersebut terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 2 orang, anggota DPRD sebanyak 50 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 5.216 orang, PPPK sebanyak 5.456 orang, serta PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.700 orang.

Menurut Kurdiyanto, pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Ia menambahkan, besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing penerima dihitung sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, termasuk ketentuan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang mekanisme perhitungannya telah diatur dalam peraturan tersebut beserta lampiran penjelasannya.

Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13 tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN dan PPPK, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Selain itu, perputaran dana sebesar Rp56,4 miliar di masyarakat juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta mendorong aktivitas perekonomian daerah.

Baca Juga :  BEA CUKAI BLITAR MUSNAHKAN JUTAAN ROKOK ILEGAL, MINUMAN BERALKOHOL SERTA RATUSAN LEMBAR UANG PALSU

Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak para penerima dapat diterima tepat waktu. (riz)