PersadaFM – Sedikitnya 35 ribu warga Kabupaten Blitar yang selama ini terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan resmi dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa dalam kebijakan baru ini, hanya warga yang masuk kategori desil 1 hingga 5 atau berpenghasilan maksimal Rp1,5 juta per bulan yang berhak mendapatkan bantuan iuran BPJS dari pemerintah.
“Pemerintah melakukan pembaruan data agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran. Otomatis, warga yang tidak lagi masuk kategori miskin akan terhapus dari daftar penerima,” terang Yuni.
Meski demikian, Dinas Sosial memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak otomatis kehilangan hak atas layanan kesehatan, terutama bagi warga dengan kondisi khusus seperti penderita penyakit kronis yang rutin menjalani pengobatan.
Warga yang masih memenuhi kriteria dapat mengajukan aktivasi ulang kepesertaan dengan membawa dokumen pendukung, antara lain Surat Rekomendasi dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa (TPD), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau surat pernyataan miskin bermaterai.
“Beberapa warga sudah datang ke Dinas Sosial untuk menanyakan dan mengurus aktivasi ulang. Kami bantu prosesnya selama memang memenuhi ketentuan,” tambah Yuni.
Ia berharap masyarakat bisa memahami proses pembaruan data ini sebagai upaya pemerintah memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong warga yang sudah mampu untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. (riz)






