free web hit counter
""

570 PENERIMA BANSOS DI KABUPATEN BLITAR DICORET KARENA TERINDIKASI JUDI ONLINE

PersadaFM – Sebanyak 570 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Blitar dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah terindikasi judi online (judol). Data ini disampaikan Menteri Sosial saat kunjungan ke Malang, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan rincian data tersebut, yakni 271 merupakan eks penerima yang lebih dulu dikeluarkan, ditambah 353 penerima triwulan III yang juga langsung dicoret.

“Total ada 570 penerima, baik BPNT maupun PKH, yang sudah tidak menerima bantuan lagi karena terindikasi judi online,” kata Yuni, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, tindak lanjut atas temuan ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Di sisi lain, jumlah penerima bansos di Kabupaten Blitar saat ini berkisar 80 ribu hingga 90 ribu KPM. Dinsos bersama pendamping PKH dan TKSK juga telah memberikan himbauan agar bantuan digunakan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, sebelumnya menyebutkan bahwa informasi dari PPATK menunjukkan ada puluhan ribu penerima bansos di Jawa Timur yang juga dicoret karena terindikasi judi online. (riz)

Baca Juga :  Kemenag RI Terbitkan Surat Edaran petunjuk pelunasan biaya Haji tahun 1444H/2023M, Ini Mekanismenya..