free web hit counter
""

80 JUKIR DIKUMPULKAN, DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR TEGASKAN ATURAN PARKIR DAN PEMBAYARAN QRIS

PersadaFM – Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar menggelar pembinaan rutin untuk 80 juru parkir (jukir) aktif, Rabu (31/7), bertempat di Ruang Perdana. Pembinaan ini menjadi agenda triwulanan yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman jukir terhadap aturan dan sistem kerja yang berlaku.

Kasi Parkir Dishub Kabupaten Blitar, Hari Sugianto, menjelaskan, ada beberapa poin utama yang kembali ditegaskan, antara lain kedisiplinan jukir saat bertugas, larangan menarik biaya parkir dari kendaraan berpelat AG (berlangganan), serta kewajiban memberi karcis pada kendaraan luar kota.

“Yang paling penting adalah disiplin. Jangan sampai ada jukir menarik uang parkir tanpa karcis, apalagi kalau kendaraan sudah berlangganan. Ini yang harus benar-benar dipahami,” ujarnya.

Hari juga menyampaikan pentingnya percepatan penggunaan pembayaran digital lewat QRIS, yang sudah mulai diperkenalkan sejak 2023. Meskipun masih belum banyak yang menggunakannya, Dishub akan terus melakukan sosialisasi agar sistem ini bisa berjalan optimal.

“QRIS ini supaya transaksi lebih aman dan langsung masuk ke kas daerah. Tidak ada uang yang berhenti di tangan jukir maupun Dishub,” tegasnya.

Dishub berharap, melalui pembinaan ini, jukir bisa bekerja lebih tertib, transparan, dan siap menghadapi sistem pelayanan publik yang makin modern. (riz)

Baca Juga :  BNN KABUPATEN BLITAR BERSAMA PT KAI LAKUKAN TES URINE PADA PEGAWAI STASIUN BLITAR JELANG MASA ANGKUTAN LEBARAN