free web hit counter
""

41 ORANG DIAMANKAN DALAM KERUSUHAN BLITAR, 12 ORANG TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA

PersadaFM – Sebanyak 41 orang yang diduga terlibat aksi kerusuhan di kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) pagi diamankan di Polres Blitar. Polres Blitar menegaskan aksi yang dilakukan merupakan tindak pidana.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman pada Selasa (2/9/2025) mengatakan dari 41 orang yang diamankan, saat ini 12 orang telah diproses hukum. Sementara 29 lainnya telah dipulangkan karena bukti belum cukup. Dari 12 orang yang yang diproses, sembilan orang dilakukan penahanan sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih di bawah 13 tahun.

Arif mengatakan indikasi dugaan tindak pidana ini karena masa aksi melakukan tindak perusakan, vandalisme, pencurian hingga pembakaran. Selain itu, aksi ricuh yang dilakukan bukanlah aksi unjuk rasa, melainkan tindakan anarkis yang merugikan.

Arif menegaskan jika tugas dari kepolisian adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam penegakan hukum agar tidak terjadi peristiwa serupa. Sehingga saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan serta penjemputan terhadap pihak lain yang terlibat. (zis/riz)

Baca Juga :  200 LEBIH ALAT PERAGA KAMPANYE YANG TERPASANG DI SEPANJANG JL. BALI DAN JL. KALIMANTAN KOTA BLITAR DITERTIBKAN