PersadaFM – Sebanyak 11 orang dari salah satu perguruan silat di Kabupaten Blitar diamankan tim polisi. Mereka ditangkap akibat ulahnya melakukan aksi pengeroyokan, pencurian dan perusakan di Desa Minggirsari, Kabupaten Blitar usai melakukan konvoi.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan diawali dengan kegiatan konvoi sepulang dari kegiatab perguruan silat di Kecamatan Wonotirto. Saat diperjalanan, rombongan konvoi yang dalam pengaruh alkohol ini melihat dua orang yang mengenakan kaos dari organisasi perguruan silat rivalnya.
Tanpa ada masalah sebelumnya, salah satu pelaku langsung menabrak korban hingga terjatuh kemudian melakukan pengejaran. Rombongan konvoi ini langsung melakukan pengeroyokan hingga korban tak berdaya.
Tidak hanya sampai disitu, para pelaku bahkan mencuri ponsel korban yang berada di dashboard sepeda motor hingga melakukan pengrusakan terhadap satu unit sepeda motor jenis CRF milik warga.
Tiga dari 11 orang yang melakukan pengeroyokan telah ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melakukan pengeroyakan terhadap dua anggota perguruan silat lainnya hingga alami kritis. Aksi keduanya juga terekam cctv milik Desa Minggirsari.
Mirisnya, satu dari 11 terduga pelaku merupakan seorang perempuan. Mereka kini dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (zis/riz)