free web hit counter
""

Yuk Cari Tahu, Ada Sejumlah Kewenangan Perbaikan Jalan di Kabupaten Blitar

Andri Kurniawan
png 20230525 220157 0000
&

PersadaFM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa, ada sejumlah kewenangan perbaikan jalan yang ditangani oleh Pemerintah sehingga tidak serta merta jalan rusak langsung dibenahi.

Kepala Dinas PUPR Pemkab Blitar, Dicky Cubandono melalui Kabid Bina Marga, Hamdan Zulfikri Kurniawan menyampaikan, sesuai dengan UU RI No 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 38 Tahun 2004 soal jalan, status jalan dikelompokkan menjadi 5 kelompok.

ABC

Menurutnya, ada status Jalan Nasional yang ditetapkan opeh SK Kementerian PUPR, Jalan Provinsi SK Gubernur, Jalan Kabupaten Blitar SK Bupati, Jalan Kota SK Walikota dan Jalan Desa SK Pemerintah Desa. Pembagian kelas jalan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah dari masing-masing kelas jalan tersebut.

Hamdan menambahkan, mengenai alur pembenahan jalan rusak harus melalui mekanisme yang ada seperti diterima dari usulan Musyawarah tingkat Desa, Kecamatan sampai Kabupaten. Kemudian, setelah usulan ditampung maka akan dilakukan perencanaan anggaran hingga nanti ada proses lelang, cek kondisi jalan dan proses pembenahan. (ahs/riz)

Baca Juga :  Damkar Kabupaten Blitar Evakuasi Jasad Perempuan Didalam Sumur Warga Kecamatan Srengat, Saksi Mengira Boneka
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia