free web hit counter
""

UMK KABUPATEN BLITAR 2026 DIUSULKAN NAIK 5,64 PERSEN JADI RP 2,55 JUTA

Andri Kurniawan

PersadaFM — Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2026 sebesar 5,64 persen. Dengan usulan tersebut, UMK Kabupaten Blitar 2026 naik menjadi Rp2.550.073,85, dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.413.974.

Usulan kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni, mengatakan pembahasan kenaikan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

“APINDO mengusulkan nilai alpha 0,5, dari unsur pekerja ada yang mengusulkan 0,9, sementara unsur lain mengusulkan 0,7. Setelah pembahasan, Dewan Pengupahan menyepakati untuk mengusulkan alpha 0,7,” jelasnya.

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya diajukan sebagai usulan kenaikan UMK Kabupaten Blitar 2026 kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. (riz)

Baca Juga :  KPU Kabupaten Blitar Terima 532.075 Lembar Surat Suara