PersadaFM – Aksi pencurian dengan modus tak biasa terjadi di wilayah Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Seorang pemuda berinisial M.U (19) nekat membobol konter handphone (HP) milik tetangganya sendiri dengan cara masuk melalui plafon setelah terlebih dahulu mematikan kamera CCTV.
Lokasi konter yang menjadi sasaran pencurian tersebut diketahui hanya berjarak sekitar 150 meter dari rumah pelaku. Pelaku dan korban juga saling mengenal karena berada di lingkungan tempat tinggal yang sama.
Kapolsek Sananwetan, Kompol Huwahila Wahyun Yuha mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yakni pada 8 Juli dan 12 Juli 2026.
“Pelaku masuk dengan memanfaatkan balok kayu untuk memanjat tembok bagian luar. Kemudian membongkar atap asbes dan turun melalui lubang plafon yang berada tepat di atas lemari penyimpanan HP,” ujar Kompol Huwahila, Kamis (3/9/2026).
Sebelum mengambil barang curian, pelaku terlebih dahulu mencabut kabel daya CCTV konter. Langkah tersebut dilakukan agar aksinya tidak terekam kamera pengawas dan kondisi ruangan menjadi gelap.
Pada aksi pertama, pelaku berhasil membawa kabur enam unit HP baru lengkap dengan kardusnya. Merasa berhasil dan tidak langsung tertangkap, pelaku kembali melakukan aksi serupa empat hari kemudian dan mengambil satu unit HP tambahan.
“Total ada tujuh unit HP baru berbagai merek yang dicuri. Kerugian korban mencapai sekitar Rp12,5 juta,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa barang curian, pelaku kemudian menjual HP tersebut melalui media sosial Facebook dan beberapa konter HP secara batangan. Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan uang sekitar Rp4,6 juta.
Terungkapnya kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Sananwetan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penggelapan sepeda motor. Dalam proses pengembangan, polisi menemukan keterlibatan pelaku dalam pencurian konter HP di wilayah Gedog.
Petugas kemudian menangkap pelaku pada 1 September 2026 saat berada di rumah rekannya di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kini pelaku harus menjalani proses hukum di Polsek Sananwetan. Ia dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (riz)






