PersadaFM – Dalam pelaksanaan operasi skala besar yang dilakukan oleh Polres Blitar Kota pada Sabtu (06/08/2023). Sat Samapta mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan sekelompok remaja yang sedang mengkonsumsi minuman keras atau miras di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Samapta Polres Blitar Kota AKP Sony S bersama jajaran anggota mendatangi lokasi tersebut. Hasilnya, ada tujuh orang remaja yang berusia 19-21 tahun sedang asyik mengkonsumsi minuman keras. Saat itu, petugas langsung membawa sekelompok remaja itu ke Mako Polres Blitar Kota dan menyita sejumlah botol minuman keras.
AKP Sony menjelaskan, ketujuh remaja ini diberikan pembinaan di Mako Polres Blitar Kota sebagai bentuk efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Setelah mengikuti pembinaan, mereka diminta tidak melakukan hal serupa dan segera dipulangkan ke rumahnya masing masing. Jika suatu saat kepolisian masih memerlukan mereka melakukan aksi yang sama, polisi akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi.
Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari ketujuh remaja itu mereka termasuk anak yang kurang perhatian dari orang tuanya. Rata rata mereka tinggal bersama dengan nenek atau kakeknya, karena orang tua sedang merantau dan bekerja di luar negeri. (ahs/riz)