free web hit counter
""

Terima Aduan Dugaan Potongan PIP, Kemenag Kab Blitar Tegaskan Dana Harus Diterimakan Utuh, Tanpa Potongan Admin

PersadaFM – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Blitar menjadi sorotan setelah muncul keluhan terkait adanya biaya administrasi yang disebut mengurangi nominal bantuan yang diterima peserta didik.

Berdasarkan informasi yang diterima, dana PIP sebesar Rp450 ribu yang masuk ke rekening penerima disebut hanya akan diterima sekitar Rp370 ribu setelah adanya biaya administrasi dan materai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Lesus Nur Prianto, mengatakan pihaknya telah memanggil kepala madrasah beserta pengawas untuk mengklarifikasi laporan sekaligus memberikan pembinaan terkait petunjuk teknis penyaluran PIP.

Lesus menjelaskan, pada prinsipnya dana PIP harus diterima langsung oleh peserta didik. Apabila penerima masih di bawah umur, pencairan dilakukan dengan didampingi orang tua atau wali. Pengambilan secara kolektif oleh satuan pendidikan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya lokasi madrasah yang jauh dari bank penyalur. Namun, menurutnya kondisi tersebut tidak menjadi kendala di Kabupaten Blitar.

Ia menegaskan dana PIP merupakan hak peserta didik yang harus diterima secara utuh. Karena itu, tidak diperbolehkan ada potongan dalam bentuk apa pun, termasuk dengan alasan biaya administrasi maupun penggantian materai.

“Dana PIP harus diberikan secara penuh kepada peserta didik. Tidak boleh ada potongan berapa pun dengan alasan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk pihak madrasah. Penggantian materai juga tidak boleh dikoordinasikan oleh sekolah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi, Kemenag meminta pihak madrasah segera menyalurkan dana PIP yang telah dicairkan kepada seluruh peserta didik penerima sesuai ketentuan. Dana tersebut dipastikan akan diterima secara utuh oleh para penerima mulai keesokan harinya.

Baca Juga :  MESKI TAK ADA KORBAN JIWA AKIBAT BENCANA HIDROMETEOROLOGI, BPBD KABUPATEN BLITAR IMBAU MASYARAKAT WASPADA DAN BERHATI-HATI

Lesus juga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran PIP agar menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan atau hotline Kemenag Kabupaten Blitar untuk ditindaklanjuti.

Terkait sanksi, ia menjelaskan hingga saat ini belum ada ketentuan mengenai sanksi kelembagaan bagi madrasah swasta. Meski demikian, Kemenag akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyaluran bantuan pendidikan berjalan sesuai petunjuk teknis. (riz)