PersadaFM – Jajaran Kepolisian Resor Blitar Kota menghentikan kasus laka lantas yang terjadi di Desa Gleduk Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar beberapa waktu yang lalu setelah menerapkan Restorative Justice.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto mengatakan, Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Hasil mediasi telah disepakati bahwa pelaku akan memberikan santunan kepada pihak korban dan juga akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA. Dengan disepakati keadilan restoratif, kasus laka lantas ini telah dihentikan.
Perlu diketahui, kecelakaan ini terjadi ketika Nurali menggunakan sepeda motor AG 4532 QF melaju dari timur ke barat di Jalan Umum Desa Gleduk. Kemudian, pelaku terlibat benturan dengan korban Sujiani Mustofa hingga menyebabkan tewas karena mengalami luka parah di bagian kepala. (ahs/riz)