PersadaFM – Kasus pengeroyokan terhadap santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Blitar masih menyisakan duka bagi masyarakat. Selain korban yang masih dibawah umur, 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga masih dibawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar sampaikan putusan Dirjen Pendidikan Islam tentang panduan pesantren ramah anak. Kepala Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin pada Rabu (10/1/2024) menjelaskan panduan tersebut sebagai acuan pendidikan pesantren yang menerapkan penyelenggaraan pendidikan untuk membangun karakter anak sholeh dan sholehah.
Kemenag Kabupaten Blitar juga telah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder. Menanggapi kasus pengeroyokan yang terjadi, Baharudin menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk lakukan pendampingan.
Baharudin menjelaskan, setelah adanya musibah tersebut para santri lainnya turut alami trauma sehingga Kemenag berupaya mengembalikan kondisi seperti situasi normal. Upaya tersebut salah satunya akan dilakukan trauma healing dengan mendatangkan sejumlah pihak terkait. (zis/riz)