PersadaFM – Sepanjang tahun 2022 atau selama periode bulan Januari sampai Desember sesuai dengan data masuk di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Blitar disebutkan bahwa ada 3.330 pengajuan perceraian.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis menjelaskan dari angka putusan cerai ini, didominasi dari cerai gugat, atau istri yang mengajukan gugatan dengan jumlah 2.444 perkara, dan untuk cerai talak atau dari suami hanya 886 perkara.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga masyarakat Blitar nekad berurusan dengan Pengadilan Agama yakni tidak mampu memberi nafkah dalam rumah tangga, perselisihan dan ketidakcocokan.
Selain itu, Edi menambahkan, dari ribuan kasus itu, 37 diantaranya merupakan kasus perceraian pasangan suami istri dibawah usia 19 tahun. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 17 kasus. (ahs/riz)