Persada FM – Selama Bulan Ramadhan tahun 2023, seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Blitar tutup. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait aturan kegiatan masyarakat di bulan puasa. Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy menegaskan bahwa, ada beberapa aturan yang tertuang di dalam Surat Edaran tersebut diantaranya Pemkot Blitar menutup sementara operasional tempat karaoke dan meminta pemilik warung makan agar memasang tirai di tempat jualannya saat siang hari.Menurutnya, Pemkot Blitar melalui Bagian Kesra sudah menyebar Surat Edaran Wali Kota kepada para pelaku usaha, mulai pedagang, restoran, hotel, dan tempat hiburan. Tujuannya supaya himbauan itu diterapkan secara masif oleh masyarakat. Ia menambahkan, guna memaksimalkan penerapan Surat Edaran Wali Kota Blitar, petugas Satpol PP juga akan terus lakukan patroli ke wilayah untuk memastikan situasi dan kondisi di lingkungan masyarakat. (ahs/riz)