PersadaFM – Proses mengurus pindah pemilih di Kabupaten Blitar telah ditutup pada 15 Januari 2024. Terdapat sembilan kriteria bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Blitar.
Disampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik pada Selasa (16/1/2024) terdapat 4.770 pemilih yang melakukan perpindahan tempat mencoblos. Sejumlah pemilih yang melakukan pindah tempat memilih dikarenakan pindah tugas, bekerja diluar domisili, penyandang disabilitas yang dalam perawatan dan pindah domisili.
Ruli juga menambahkan jika terdapat empat kategori yang masih bisa melakukan pindah tempat memilih. Empat kategori tersebut yakni bagi tahanan rumah tahanan, menjadi pasien rawat inap atau mendampingi pasien, menjalani tugas belajar ditempat lain dan sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Masyarakat dengan empat kategori tersebut dapat melakukan pindah tempat memilih hingga 7 Februari 2024 mendatang. (zis/riz)