PersadaFM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap tiga warga negara Pakistan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial KA (25), AA (26), dan NA (23).
Keputusan deportasi diambil setelah petugas Imigrasi Blitar menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Tulungagung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk Polsek, Koramil, dan pemerintah kelurahan setempat, sebelum mengamankan ketiga WN Pakistan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, A.Md.Im., S.H., M.M., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Kantor Imigrasi Blitar, diketahui ketiganya sebelumnya berdomisili di wilayah Tangerang, kemudian berpindah ke Tulungagung dengan maksud membuka usaha. Namun demikian, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki, yakni izin tinggal dengan tujuan investasi. Selain itu, alamat penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a, yaitu menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” jelas Aditya.
Proses deportasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu sore, 24 Desember 2025, melalui Bandara di Surabaya dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pakistan.
Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Imigrasi Blitar dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerjanya. (riz)






