PersadaFM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar memusnahkan ribuan rokok ilegal dan ratusan liter miras tanpa cukai pada Selasa (17/12/2024). Totalnya, ada 404.738 batang rokok ilegal dan 455,9 liter miras ilegal yang dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan merupakan sebagian hasil penindakan tahun 2022 dan 2023. Diperkirakan nilai rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 498 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 345 juta.
Ribuan batang rokok dan ratusan liter miras ini merupakan hasil penindakan di wilayah Blitar. Perlu diketahui, wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar menaungi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan hasil penindakan, rokok ilegal ini berasal dari luar daerah dan Blitar menjadi daerah perlintasan peredarannya. Selain melakukan penegakan hukum, Kantor Bea Cukai Blitar juga melakukan optimalisasi penerimaan negara. (zis/riz)