PersadaFM – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perkeraapian Bidang Perhubungan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk memetakan perlintasan kereta api yang belum berpalang pintu dan belum ada penjaganya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar Agus Santosa, menyatakan, pemetaan ini dilakukan dengan tujuan, agar bisa diketahui mana saja yang menjadi kewenangan dari PT KAI, Kemenhub dan juga Pemkab Blitar. Nantinya, bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Agus Santosa menuturkan, di Kabupaten Blitar totalnya ada 69 titik perlintasan kereta api. Dari jumlah itu, baru ada 7 titik yang ada penjaganya dan berpalang pintu. Usai bertemu dengan Kemenhub, pihaknya akan melakukan pemetaan dan hasilnya segera disampaikan kembali kepada Kemenhub.
Sekedar diketahui, masalah perlintasan kereta api tanpa penjaga dan tanpa palang pintu ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Blitar. Melainkan, di sejumlah daerah di Jawa Timur juga merasakan masalah yang sama dan mereka juga melakukan koordinasi dengan Kemenhub. (ahs/riz)