PersadaFM – Puncak tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan hari ini. KPU Kabupaten Blitar memastikan seluruh tahapan sebelumnya telah terlaksana.
Disampaikan Ketua Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa pada Rabu (14/2/2024) jika sebanyak 7.897 lembar surat suara rusak telah dimusnahkan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi kecurangan dalam Pemilu.
Disaksikan perwakilan Bawaslu Kabupaten Blitar, TNI dan Polri ribuan surat suara tersebut dibakar didepan Gudang Logistik KPU Kabupaten Blitar. Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, pemusnahan surat suara rusak dilaksanakan satu hari menjelang pemungutan suara.
Hal ini juga sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan logistik Nomor 1395 yang menyebutkan proses pemusnahan surat suara rusak harus dilakukan maksimal H-1 pemungutan suara.
Hadi menyampaikan surat suara yang dibakar terdiri dari 400 lembar surat suara Pilpres, 760 lembar surat suara DPR RI, 1.500 lembar surat suara DPD Jatim, 1.050 lembar surat suara DPRD Jatim dan 4.187 lembar surat suara DPRD Kabupaten Blitar. (zis/riz)