PersadaFM — Polres Blitar menindak 12 pelanggaran yang dilakukan oleh anggota perguruan silat dalam rangkaian pengamanan menjelang tradisi Suro, Minggu (8/6/2025). Penindakan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Maklumat Aman Suro 2025 yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan pengamanan digelar di sejumlah lokasi yang menjadi titik konsentrasi massa perguruan, seperti Lapangan Lorejo (Kecamatan Bakung), Padepokan PSHT Cabang Blitar (Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro), Taman Sakura (Kecamatan Garum), dan Jenggolo Urung-Urung (Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari).
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyebut penindakan terbanyak terjadi di wilayah Gawang, Kecamatan Wonotirto. Dari hasil patroli, petugas gabungan yang dibantu satu peleton Brimob Kompi C Kediri mencatat 12 pelanggaran, terdiri dari:
9 pelanggaran karena pengendara tidak memakai helm. 3 pelanggaran karena penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua.
“Penegakan ini bagian dari komitmen kami menegakkan Maklumat Aman Suro 2025. Setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban akan ditindak,” tegas Kapolres.
Maklumat Aman Suro 2025 merupakan hasil kesepakatan antara Polri, pemerintah daerah, dan perwakilan perguruan silat se-Jawa Timur. Isinya mengatur larangan konvoi tanpa izin, kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan, larangan knalpot tidak standar, serta imbauan menjaga sikap selama kegiatan berlangsung.
Polres Blitar mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para anggota perguruan, untuk mematuhi aturan demi terciptanya suasana yang aman dan damai selama peringatan bulan Suro. (riz)






