free web hit counter
""

POLRES BLITAR KOTA TANGKAP TIGA TERDUGA PELAKU PENGEROYOKAN, TERSINGGUNG JADI PEMICU AWAL

PersadaFM – Polres Blitar Kota telah mengamankan tiga pelaku pengroyokan yang menewaskan DN, 34 tahun, warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo. Peristiwa terjadi Jumat (15/8) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman korban di Jl. Cemara Karangsari.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyebutkan para pelaku yang diamankan yakni M S alias Cebong (40) dari Sananwetan, L G (26) dari Sukorejo, keduanya diamankan terlebih dahulu di Malang, dan berselang sehari kemudian E G A (20) dari Sananwetan, diamankan di Jakarta.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa penganiayaan bermula dari kesalahpahaman dan ketersinggungan akibat kata-kata korban. Tersangka L G merasa tersinggung dan mulai menganiaya korban, dibantu oleh M S dan E G A.

Kejadian terungkap saat Ketua RW setempat meminta pelapor mengecek kondisi korban. Saat tiba di lokasi, korban ditemukan tengkurap di atas kasur dengan banyak darah di kepala dan tubuh. Penyidikan mengungkap bahwa korban dipukul dan ditendang oleh ketiga tersangka secara bersama-sama di kamar hingga mengalami luka berat. Akibat kekerasan tersebut dan tidak mendapat pertolongan medis, korban meninggal dunia keesokan harinya.

“Pemeriksaan medis menyebut korban mengalami luka memar di wajah, bibir, leher, kepala, telinga, dan dada, luka lecet di pundak, dahi, dan pipi, serta luka terbuka tajam di telinga belakang. Penyebab kematian adalah kekerasan di leher yang mengakibatkan kerusakan organ vital,” ungkap Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol, gelas, puntung rokok, pakaian korban dan tersangka, KTP, serta ponsel korban. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan motif dan kronologi lengkap kasus ini. (riz)

Baca Juga :  Atasi Jalan Desa Rusak, Pemkab Blitar Bakal Carikan Dana Non APBD