free web hit counter
""

POLRES BLITAR KOTA TANGKAP REMAJA PELAKU “BEGAL PAYUDARA”, AKSI TERULANG HINGGA LIMA KALI

PersadaFM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, pelaku dugaan pelecehan fisik terhadap perempuan pengendara sepeda motor di kawasan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kejadian terbaru terjadi Minggu malam (27/07/2025) saat korban, seorang perempuan pekerja swasta, hendak pulang kerja dan dipepet oleh pelaku dari belakang. Pelaku kemudian melakukan aksi tak senonoh yang sontak membuat korban berteriak. Warga dan pacar korban berhasil mengejar dan menangkap pelaku, lalu menyerahkannya ke kepolisian.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan peristiwa ini. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali dalam dua bulan terakhir.

“Dari keterangan yang kami dapat, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan serupa di wilayah Penataran, Jiwut, Ngadirejo, Bangsri, dan Kepanjen Kidul. Karena pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan peradilan anak,” jelas Iptu Samsul.

Polisi telah menyita motor berwarna hitam, helm, dan pakaian yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku ditahan di ruang khusus anak dan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan serta psikolog.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka, melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6a UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Iptu Samsul juga mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban dengan pola serupa untuk tidak ragu melapor.

“Kami membuka ruang laporan lanjutan dari masyarakat, demi perlindungan korban dan penanganan kasus secara menyeluruh,” tambahnya. (riz)

Baca Juga :  GELAR SANTUNAN BAGI PARA SANTRI, POLRES BLITAR: SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN DAN SINERGI