free web hit counter
""

POLRES BLITAR KOTA BERHASIL AMANKAN 820 POHON GANJA YANG DIBUDIDAYAKAN WARGA GANDUSARI

PersadaFM – Berawal dari penangkapan masa kerusuhan di Blitar, Sat Res Narkoba Polres Blitar Kota justru mengungkap budidaya ganja skala besar di Kabupaten Blitar. Hal itu terungkap setelah salah satu pelaku kerusuhan di Blitar mengakui mendapatkan ganja dari warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Seorang warga Desa Krisik, berinisial S-A berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Blitar Kota usai kedapatan membudidayakan ganja hingga 820 pohon. Hal itu terungkap dari pengembangan pelaku kerusuhan di Blitar pada Sabtu (30/8/2025) yang positif mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly pada Rabu (3/9/2025) mengatakan salah satu perusuh terbukti ada yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ganja dan minuman keras. Dari hasil pengembangan kasus kerusuhan, Polres Blitar Kota akhirnya berhasil menemukan ladang ganja di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku sudah dua tahun terakhir melakukan aktivitas ilegal budidaya tanaman haram tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Blitar Kota.

Titus menyebutkan pelaku memanfaatkan ladang di belajang rumahnya. Pelaku memanfaatkan kondisi tanah subur karena berada di dataran tinggi sehingga cocok untuk ditanami ganja.

Hingga saat ini petugas satreskoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih terang tentang keberadaan ladang ganja ini. Kasus ini sekaligus menjadi temuan pertama ladang ganja terbesar di Blitar. (zis/riz)

Baca Juga :  143 ORANG DIAMANKAN DALAM AKSI ANARKIS, ADA YANG DI BAWAH UMUR DAN DARI LUAR DAERAH