PersadaFM – Jelang ramadan 2025, Polres Blitar grebek tempat produksi atau pabrik minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Sebanyak 1.500 liter miras oplosan telah disita anggota Sat Res Narkoba Polres Blitar sebagai barang bukti.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman pada Kamis (20/2/2025) mengatakan jika pihak ya telah mengamankan produsen miras opolosan tersebut yang berinisial AS (45), warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Sudah sekitar 5 tahun tersangka melakukan AS melakukan produksi dan penjualan miras oplosan di rumahnya.
AKBP Arif menjelaskan nika AS memproduksi miras oplosan dengan mencampurkan alkohol murni ke berbagai suplemen minuman beraneka rasa. Bahkan miras oplosan ini telah dijual tanpa adanya izin edar dan label kedaluwarsa.
Pada proses peracikannya, AS mencampur bahan tersebut tanpa takaran yang jelas. AS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan dan UU Pangan karena telah memproduksi dan mengedarkan bahan berbahaya tanpa izin dengan ancaman penjara maksimal 15 tahu.
Namun penahanan terhadap tersangka tidak dapat dilakukan mengingat AS harus menjalani cuci darah dua kali seminggu. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka miras oplosan ini tetap berjalan. (zis/riz)