PersadaFM — Pengadilan Negeri (PN) Blitar terus melakukan pembenahan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan zona bebas korupsi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai PN Blitar yang digelar di Kantor PN Blitar, Senin (12/01/2025).
Penandatanganan Pakta Integritas ini tidak hanya diikuti oleh para hakim, tetapi juga seluruh jajaran pegawai, mulai dari panitera hingga staf administrasi. Seluruh pegawai terlebih dahulu membacakan ikrar Pakta Integritas secara bersama-sama, kemudian menandatanganinya sebagai bentuk komitmen kolektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Ketua PN Blitar, Darman Parlungguan Nababan, SH, MH, mengatakan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan bentuk peneguhan komitmen yang sebelumnya juga ia jalankan saat bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Komitmen tersebut kini ingin ia terapkan secara menyeluruh di lingkungan PN Blitar.
“Perjanjian kerja yang sudah saya tandatangani, saya turunkan lagi ke Pak Wakil, para hakim PN Blitar, sampai ke seluruh karyawan,” ungkap Darman.
Ia menjelaskan, Pakta Integritas ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh lembaga dan satuan kerja, baik departemen maupun non-departemen, wajib melaksanakan Pakta Integritas sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Ini merupakan upaya untuk membangun wilayah bersih melayani dan wilayah yang bersih dari korupsi,” ujarnya.
Darman juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam ikut mengawasi kinerja aparatur peradilan di PN Blitar, mulai dari pelayanan administrasi hingga pelaksanaan persidangan oleh hakim. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (riz)






