PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar sampaikan proses penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2024 sudah berjalan sesuai tahapan dan peraturan yang berlaku. Hasilnya pasangan nomor urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba memperoleh suara terbanyak dan sudah ditetapkan.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya pada Selasa (7/1/2025) jika sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dikumpulkan pada senin malam di salah satu hotel di Kota Blitar untuk diberikan pengarahan.
Rangga mengatakan jika pengumpulan kelengkapan bukti seperti formulir C, kejadian khusus dan dokumentasi lain disetorkan ke MK pada hari ini. Hal merupakan tindak lanjut gugatan perkara MK No. 141/PHPU/WAKO-XXIII/23/2025.
Melalui surat ini pemohon pasangan calon (Paslon) Bambang-Bayu meminta termohon KPU untuk memberi jawaban terkait penyelenggaraan pemilihan. Rangga mengatakan jika KPU akan bersiap untuk menghadapi persidangan awal tanggal 8 Januari dengan menyiapkan alat-alat bukti yang ada.
Persiapan di awal ini merupakan niatan KPU Kota Blitar untuk memastikan proses dilakukan KPU Kota Blitar sudah benar melalui Surat Keputusan Nomor 666 Tahun 2024 yang menjadi objek gugatan yang ada. KPU menegaskan bahwa seluruh agenda tahapan yang dilakukan KPU Kota Blitar sudah sesuai dengan ketentuan regulasi. (zis/riz)